Seorang karyawati Rumah Sakit (RS) Delta Surya, Sidoarjo, yang menjadi korban larangan berjilbab, Nurul, mengadu ke Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Selasa.
"Kami sudah lama memberikan konsultasi hukum kepada sekitar 40-an karyawati, tapi seorang dari mereka itu meminta kami mendampingi untuk melakukan upaya hukum," kata Direktur LBH Surabaya M Syaiful Aris SH.
Setelah menerima pengaduan karyawati Nurul yang datang ke Kantor LBH Surabaya dengan didampingi suaminya, ia menegaskan bahwa larangan berjilbab itu merupakan pelanggaran HAM.
"Karena itu, kami akan meminta pemerintah setempat untuk segera menyelesaikan kasus yang dialami mereka, apalagi para karyawati itu sudah melapor ke DPRD dan Disnaker Sidoarjo," katanya.
Dalam pekan ini, Disnaker Sidoarjo akan mempertemukan puluhan karyawati RS Delta Surya, Sidoarjo, yang menjadi korban larangan berjilbab itu dengan manajemen rumah sakit itu.
"Kami akan mendorong rumah sakit untuk menghargai hak seseorang dalam menjalankan ajaran agamanya. Bila hak itu dilanggar berarti pihak rumah sakit melanggar HAM," ujarnya.
Sebelumnya (24/1), DPRD Kabupaten Sidoarjo memberikan tenggat waktu selama sepekan kepada RS Delta Surya untuk menyelesaikan kasus larangan kepada karyawati untuk memakai jilbab selama menjalankan tugas di RS itu.
"Kami telah melakukan dengar-pendapat, akhirnya pihak rumah sakit bersedia untuk melakukan pembenahan peraturan perusahaan terkait dengan pakaian seragam karyawan, khususnya yang berjilbab," kata Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, M Mahmud.
Di rumah sakit tersebut terdapat sekitar 40 karyawati yang mengenakan jilbab, kemudian dilepas ketika berada di rumah sakit pada saat bekerja.
Sementara itu, Wakil Direktur Rumah Sakit Delta Surya Hariono saat dihubungi melalui ponselnya tidak merespon.
[hidayatulloh/bs]
Dunia Islam Terkini