Headlines News :
Home » » Tuntutan Hukuman Mati Untuk Abdullah Sunata

Tuntutan Hukuman Mati Untuk Abdullah Sunata

Written By Dunia Islam Terkini on Jumat, 31 Desember 2010 | 01.04

Tuntutan Hukuman Mati Untuk Abdullah Sunata

JAKARTA
- Rabu 29/12, di PN Jakarta Timur diselenggarakan sidang perdana dengan terdakwa mantan ketua KOMPAK Abdullah Sunata, 32 tahun. Abdullah Sunata alias Armand Kristanto alias Abu Ikrimah didakwa dengan dua pasal, dakwaan primer pasal 13 huruf B UU NO 15/2003 dengan ancaman maksimal hukuman mati, sibsider pasal 13 huruf C UU NO 15/2003 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum Syahrizal Syakur, mengatakan dalam materi dakwaan Sunata, bahwa terdakwa pernah memimpin pelatihan militer di hutan perbukitan desa Jalin, Janto, Aceh Besar yang dimulai sejak Sejak Januari 2009, dengan diikuti sekitar 40 peserta.


Abdullah Sunata sudah sejak beberapa pekan terakhir tidak berada di penjara Mako Brimob Kelapa Dua setelah sebelumnya berhasil mengganti tim pengacara dari Asludin Hatjani menjadi Tim Pembela Muslim dengan pengacara Achmad Mihdan. Setelah mengganti pengacara menjadi Achmad Mihdan, Abdullah Sunata "diasingkan" sendiri di tahanan Polres Jakarta Selatan.

Dilansir dari Tribunnews.com, ketua tim penasihat Abdullah Sunata, Achmad Mihdan menganggap dakwaan Jaksa terlalu berlebihan, dan sifatnya hanya alternatif. Pasalnya ia menganggap tidak ada satupun materi dakwaan, yang membuktikan bahwa Abdulah Sunata benar melakukan tindak terorisme.

"Tindak terorisme itu harusnya kongkrit, pada tuduhan Jaksa kami juga tidak melihat dimana adanya tindak terorisme," katanya usai pengadilan.

Abdulah Sunata pada persidangan juga menuturkan, bahwa tidak sepenuhnya tuduhan Jaksa terhadapnya sesuai dengan apa yang ia lakukan.

Atas hal tersebut Achmad Midan mengaku pihaknya akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa, yang akan ia bacakan pada sidang berikutnya yang akan digelar, Rabu pekan depan (05/12/11).

[muslimdaily/bs]

Dunia Islam Terkini
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Dunia Islam Terkini - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya