Bila Amir Jama’ah Anshorut Tauhid (JAT) ini harus menjalani hukuman penjara 15 tahun, berarti sisa umurnya hingga berusia 85 tahun habis di balik terali besi. Mereka menginginkan ulama kharismatik ini menghuni penjara hingga akhir hayatnya?
Ustadz Abu, demikian biasa disapa, sangat kecewa dengan putusan yang dianggap tidak netral itu, bukan soal besarnya vonis. Tapi Ustadz Abu justru kecewa bila para penegak hukum melecehkan syariat Allah dengan memvonis syariat I’dad sebagai tindak pidana terorisme. Keputusan hakim itu dinilai sebagai bentuk peperangan terhadap syariat Islam.
“Saya menolak putusan hakim karena mereka memutuskan hukum bukan dengan hukum Allah, putusan ini ada unsur memerangi Islam dan pengadilan ini tidak netral,” tegas ustadz Abu saat dibezuk di sel Bareskrim Mabes Polri Jum’at sore (17/6), didampingi sang istri, Ummu Aisyah Baradja.
Karenanya, Ustadz Abu bertekad akan terus melawan penindasan dan kezaliman itu dengan menempuh jalur hukum hingga tingkat PK (Peninjauan Kembali). Menurutnya, I’dad adalah syariat yang diperintahkan Allah. Memvonis I’dad sebagai tindak pidana terorisme adalah pelecehan terhadap Syariat Islam.
“Kalau mereka mau menyalahkan saya mereka harus mendatangkan bukti-bukti dari Al-Qur’an dan Sunnah. Soal I’dad di Aceh misalnya, menurut hukum Islam itu syar’i,” paparnya. “Jadi kalau mereka mau menghukum saya silakan jika saya salah, tapi jangan mencela Syariat Allah dengan mengatakan syariat I’dad sebagai tindakan terorisme ini yang saya tidak terima, ini penghinaan namanya dan akan terus saya lawan,” pungkasnya.
[arrahmah/bs]