Para pembaca yang rohmati Alloh. Penilaian terhadap sesuatu seyogianya menggunakan sudut pandang yang benar. Jika seseorang ingin mengetahui kategori suatu hukum syar’i, tentunya harus memandang dengan kacamata syari’at, bukan dengan ’athifah (perasaan) atau standar penilaian lainnya. Betapa banyak orang yang melakukan dosa besar, namun memandangnya hanya dengan sebelah mata saja.
Sebagai contoh isbal (memanjangkan pakaian hingga di bawah kedua mata kaki bagi lelaki) termasuk perbuatan yang kurang diperhatikan oleh sebagian umat. Padahal, hadits-hadits tentang larangan berisbal telah mencapai derajat mutawatir maknawi, lebih dari dua puluh sahabat meriwayatkannya. (Hadduts Tsaub: 18 oleh Syaikh Bakr Abu Zaid rohimahulloh)
Marilah kita menganalisis lontaran-lontaran syubhat seputar masalah ini, melalui kajian dalil secara komprehensif beserta keterangan para ulama. Nah, sekarang tiba saatnya kita membahas syubhat-syubhat seputar hukum isbal.
:: Syubhat Pertama ::
Anggapan sebagian kalangan bahwa isbal hukumnya harom apabila diiringi dengan kesombongan, berdasarkan kaidah dalil yang muqoyyad (khusus) lebih didahulukan dari pada dalil yang bersifat muthlaq (umum/global).
Jawabannya
Sebelum membahas syubhat pertama ini, perlu kiranya kita mengetahui hadits-hadits yang berbicara tentang isbal baik yang bersifat maupun muqoyyad.
Hadits Yang Berbicara Tentang Isbal Secara Muthlaq
Dari Abu Huroiroh, Nabi shollallohu 'alaihi wassallam bersabda: “Apa saja yang di bawah mata kaki maka di neraka.” (HR. Bukhori)
Hadits Yang Berbicara Tentang Isbal Jika Diiringi Kesombongan
Dalam hadits Ibnu Umar rodliyallohu anhu, Nabi shollallohu 'alaihi wassallam bersabda:
“Barang siapa yang menjulurkan pakaiannya karena sombong maka Alloh tidak akan memandangnya pada hari kiamat.”
Hukum membawa dalil muthlaq ke dalil muqoyyad
Ada empat kondisi perihal kaitan antara muthlaq dan muqoyyad:
1. Hukum dan sebab keduanya sama.
2. Hukum keduanya sama tapi sebabnya berbeda.
3. Sebab keduanya sama namun hukumnya berbeda.
4. Masing-masing memiliki hukum dan sebab yang berbeda.
Penjelasan Ulama
Syaikh Ibnu Utsaimin rohimahulloh memaparkan:
“Mengisbalkan pakaian ada dua bentuk:
Bentuk yang pertama: Menjulurkan pakaian hingga ke tanah dan menyeret-nyeretnya.
Bentuk yang kedua: Menurunkan pakaian hingga di bawah mata kaki tanpa diiringi kesombongan.
Jenis yang pertama adalah orang yang pakaiannya isbal hingga sampai ke tanah disertai kesombongan. Nabi shollallohu 'alaihi wassallam telah menyebutkan, bahwa pelakunya akan ditimpa empat hukuman: Alloh tidak berbicara dengannya pada hari kiamat, tidak akan memandangnya (yakni pandangan kasih sayang), tidak menyucikannya, dan dihukum dengan adzab yang pedih. Inilah empat balasan bagi orang yang menjulurkan pakaiannya karena sombong…
Sedangkan pelaku isbal tanpa disertai kesombongan maka hukumannya lebih ringan. Dalam hadits Abu Huroiroh rodliyallohu anhu, Nabi shollallohu 'alaihi wassallam bersabda: “Apa yang di bawah mata kaki maka di neraka).” Nabi shollallohu 'alaihi wassallam tidak menyebutkan melainkan ‘hanya’ satu hukuman saja.
Juga hukuman ini tidak mencakup seluruh badan, tetapi hanya khusus tempat isbal tersebut (yakni di bawah mata kaki). Jika seseorang menurunkan pakaiannya hingga di bawah mata kaki maka dia akan dihukum (bagian kakinya) dengan api neraka, sesuai dengan ukuran pakaian yang turun di bawah mata kaki tersebut dan tidak merata pada seluruh tubuh.”
Hukum orang yang mengisbalkan pakaiannya karena sombong adalah: (1) Alloh tidak akan memandangnya pada hari kiamat, (2) tidak berbicara dengannya, (3) tidak menyucikannya, dan (4) akan ditimpa adzab yang pedih. Adapun orang yang menurunkan pakaiannya di bawah mata kaki (tanpa diiringi kesombongan) maka hukumnya disiksa di neraka ‘saja’. Dan ini adalah hukum juz’i (lokal) yang khusus (hanya menyangkut bagian tubuh yang pakaiannya melewati mata kaki saja, Pen.). Maka kalau kita bawa muthlaq ke muqoyyad; hal itu berkonsekuensi salah satu hadits mendustakan hadits yang lainnya.
Perhatikanlah titik penting ini. Jika hukum berbeda, lalu muthlaq dibawa ke muqoyyad (seperti permasalahan isbal) maka berdampak pada pendustaan salah satu hukum atas hukum lainnya. Karena jika kita jadikan “apa yang di bawah mata kaki di neraka” hukumnya seperti orang yang isbal karena sombong, apa yang akan terjadi? Sanksinya bukan lagi hukum khusus, tetapi hukuman yang pertama naik menjadi lebih berat, (yakni berubah menjadi hukum yang kedua, dengan empat ancaman, sebagaimana telah lalu). Dan ini berarti hukum yang ada di hadits yang pertama adalah dusta.
Jenis perbuatannya juga berbeda; yang pertama: menurunkan pakaiannya hingga di bawah mata kaki dan tidak sampai ke tanah. Adapun yang kedua karena dia menyeret-nyeret pakaiannya.
Dengan demikian, terlihatlah lemahnya pendapat yang memandang haramnya isbal karena sombong dan makruhnya isbal jika tidak disertai sombong. Yang benar: hukumnya adalah haram, baik diiringi kesombongan maupun tidak. Bahkan yang benar isbal termasuk dosa besar. Lantaran dosa besar adalah seluruh dosa yang memiliki hukum (adzab) yang khusus. Faktanya: isbal memiliki adzab khusus; diancam dengan neraka kalau tanpa rasa sombong, dan jika karena sombong maka diancam dengan empat hukuman.
Hadits-hadits Yang Menunjukkan Larangan Bersifat Muthlaq
Hadits-hadits yang melarang isbal secara muthlaq banyak sekali, di antaranya:
........selengkapnya bisa dibaca di Majalah Al Furqon edisi 105.
[alfurqon/bs]
Dunia Islam Terkini
Home »
Hukum dan Syariat
» Menyikap Keracunan Hukum Isbal
Menyikap Keracunan Hukum Isbal
Written By Dunia Islam Terkini on Jumat, 28 Januari 2011 | 00.04
Label:Dunia Islam
Hukum dan Syariat