Headlines News :
Home » » Ahmadiyah Bisa Dibubarkan dengan Keputusan Pengadilan

Ahmadiyah Bisa Dibubarkan dengan Keputusan Pengadilan

Written By Dunia Islam Terkini on Rabu, 26 Januari 2011 | 04.08

Selain dengan keputusan presiden (Kepres), konflik umat Islam dengan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) bisa diselesaikan dengan keputusan pengadilan. Selain mempunyai kekuatan hukum yang sama, keputusan pengadilan dianggap lebih fair dan elegan jika dibanding keputusan presiden yang bisa menimbulkan nuansa politik atau sentimen kelompok.

Pernyataan ini disampaikan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM),Dr.Wahiduddin Adam, M.Si, kepada hidayatullah.com, Rabu (26/1), di Bandung, usai menjadi pembicara dalam diskusi “Problematika Penegakan Hukum Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.”

Menurut Wahiduddin, umat Islam atau ada kelompok yang mengajukan
gugatan kepada JAI melalui pengadilan dan menyiapkan materi gugatan secara
akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Organisasi itu kan dibentuk untuk kemaslahatan masyarakat, namun jika di dalam
masyarakat dinilai memicu konflik, mengganggu ketertiban umum, menimbulkan
keresahan, maupun ketentraman, masyarakat bisa mengajukan gugatan atas organisasi tersebut,” jelasnya.

Menurutnya dalam pengadilan nantinya akan berlangsung terbuka dan fair karena
jika ada pihak yang merasa tidak puas bisa mengajukan banding.Hal tersebut juga
tidak menyalahi peraturan yang ada.

“Jadi umat Islam jangan hanya menunggu Keputusan Presiden saja,” himbaunya.

Sementara disinggung soal SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama yang
mengatur pendirian rumah ibadah, Wahiduddin menjelaskan jika saat ini DPR sedang menyusun RUU Kerukunan Umat Beragama.

”Kita harus paham bahwa peraturan atau keputusan menteri tidak mempunyai sanksi hukum yang mengingat,karena sifatnya hanya mengatur.Yang mempunyai sanksi hukum adalah undang-undang,” jelasnya.

Untuk itu dalam waktu dekat DPR akan mengajukan RUU tersebut kepada pemerintah sehingga 2011 UU tersebut sudah bisa efektif.

Hal senada juga diungkapkan Ketua MUI Pusat,Prof. DR.Umar Shihab yang hadir dalam kesempatan yang sama. Umar mengaku pihaknya terus mendorong pemerintah agar SKB tersebut ditingkat menjadi UU sehingga akan mempunyai kekuatan hukum yang lebih tinggi.

“Kita mengakui SKB tersebut masih lemah,terbukti masih seringnya terjadi
pelanggaran di lapangan sehingga bisa menimbulkan konflik horizontal dalam
masyarakat,” aku Umar.

Untuk itu MUI berharap RUU tersebut segera disyahkan sehingga kerukunan umat bergama bisa diatur dengan aturan yang lebih efektif yang mempunyai sanksi hukum yang tegas. *

[hidayatulloh/bs]

Dunia Islam Terkini
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Dunia Islam Terkini - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya